Diktum/Pemidanaan

Pengertian dan definisi Diktum/Pemidanaan

Diktum/Pemidanaan adalah Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaidah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto).

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Diktum/Pemidanaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.