Pengertian dan definisi Diktum/Pemidanaan
Diktum/Pemidanaan adalah Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaidah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto).
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Diktum/Pemidanaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
