Pasal 99 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.
- Militer, yang sengaja menghina atasan dengan suatu tindakan nyata, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
- Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
---
Pasal 99 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.