Pasal 90 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.
- Diancam dengan pidana, salah satu tindakan yang dirumuskan dan diperbedakan pada pasal 86 sid 89 sesuai dengan ketentuan pidananya masing-masing, militer yang sengaja dengan suatu akal bulus atau suatu rangkaian karangan bohong, menarik diri dari pelaksanaan kewajiban- kewajiban dinasnya untuk sementara waktu atau untuk selamanya, ataupun yang sengaja untuk itu membuat dirinya tidak terpakai.
- Terhadap pasal tersebut, ketidakhadiran disamakan dengan waktu selama militer itu telah mengabaikan pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya dengan salah satu cara yang ditentukan di atas.
- Diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun, barang siapa yang sengaja membuat tidak terpakai seseorang militer atas permintaannya sendiri untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya selanjutnya untuk sementara atau untuk selamanya.
- Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
---
Pasal 90 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.