Pasal 68 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 68 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barang siapa dalam waktu perang dengan sengaja pergi bertentangan dengan suatu janji yang ia berikan dalam penawanan perang Indonesia, atau melanggar suatu janji yang ia berikan atau suatu persyaratan yang disanggupinya untuk mana ia dilepaskan sementara atau seterusnya dari penawanan Perang Indonesia, atau mengada kan permufakatan jahat untuk itu, diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara maksimum dua puluh tahun.

---

Pasal 68 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.