Apa pengertian dan definisi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Referensi: Pasal 1 Angka 8 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
---
Itulah pengertian dan definisi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.