Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.