Pengertian dan definisi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
