Apa pengertian dan definisi Rehabilitasi Personel? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Rehabilitasi Personel adalah pengembalian hak Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula setelah mendapat putusan bebas atau selesai menjalani hukuman.
Referensi: Pasal 1 Angka 34 - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
---
Itulah pengertian dan definisi Rehabilitasi Personel dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
