Penduduk - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penduduk? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Penduduk adalah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


Definisi (2):

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan


Definisi (3):

Penduduk adalah sejumlah manusia baik secara individu maupun kelompok yang menempati wilayah atau negara tertentu minimal dalam jangka waktu satu tahun pada saat dilaksanakan pendataan atau sensus penduduk.

Referensi: Bambang utoyo , Geografi membuka cakrawala dunia untuk kelas XI Sekolah Menengah Atas /Madarasah Aliyah Program IImu Pengetahuan Sosial.PT Setia Purna .h.26


Definisi (4):

Penduduk adalah jumlah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah pada waktu tertentu dan merupakan hasil dari prosesproses demografi yaitu fertilitas, mortalitas, dan migrasi.

Referensi: Menurut Said (2001)


Definisi (5):

Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu Negara.

Referensi: Menurut Nurdiman


Definisi (6):

Penduduk adalah orang yang mendiami suatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut.

Referensi: Menurut Srijanti dan A. Rahman


Definisi (7):

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara.

Referensi: Menurut P.N.H Simanjuntak


Definisi (8):

Penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga Negara.

Referensi: Menurut Dr. Kartomo,

---
Itulah pengertian dan definisi Penduduk dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.