Apa pengertian dan definisi Pemohon? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Pemohon adalah Korban, Keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Definisi (2):
Pemohon adalah lembaga negara yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain.
Referensi: Pasal 3 Angka 1 - Peraturan MK Nomor 8/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
Definisi (3):
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
---
Itulah pengertian dan definisi Pemohon dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
