Pasal 491 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.
Pasal 491 KUHP
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
- barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
- barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
---
Pasal 491 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
