Apa pengertian dan definisi Kecamatan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Kecamatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.