Menteri - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Menteri? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik


Definisi (2): 

Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara


Definisi (3): 

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Referensi: Pasal 1 Angka 44 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (4): 

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan


Definisi (5): 

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Menteri dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.