Penyelenggara pelayanan publik - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penyelenggara pelayanan publik? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggara pelayanan publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.