Asesor Pemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Asesor Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Asesor Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.