Apa pengertian dan definisi Perawatan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Definisi (2):
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
---
Itulah pengertian dan definisi Perawatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
