Pendamping - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pendamping? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Referensi: Pasal 1 Angka 14 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022


Definisi (2): 

Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

Referensi: Pasal 1 Angka 14 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014

---
Itulah pengertian dan definisi Pendamping dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.