Pengertian dan definisi Jaksa
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
---
Itulah pengertian dan definisi Jaksa dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
