Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 461 KUHP
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya memberontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
---
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
