Pengertian dan definisi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
---
Itulah pengertian dan definisi Mahkamah Konstitusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
