Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
---
Referensi: Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.