Pasal 307 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 307 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XV Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong

Pasal 307 KUHP

Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.

---

Pasal 307 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.