Pasal 177 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 177 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Pasal 177 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:

  1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
  2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.

---

Pasal 177 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.