Pasal 151 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 151 KUHP
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
---
Pasal 151 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.