Pasal 145 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 145 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab III Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 145 KUHP

  1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
  3. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

---

Pasal 145 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.