Pasal 386 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.
Nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner atas anak buah kapal.
Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan.
---
Pasal 386 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.