Apa pengertian dari Penyidik?
Menurut Pasal 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang No. 8 Tahun 1981, Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Baca referensi hukum hanya di Cekhukum.com.