Pasal 1164 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1164 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang - Bab XXI Hipotek - Bagian 1 Ketentuan-ketentuan Umum.

Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:

  1. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
  2. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
  3. hak numpang karang dan hak usaha;
  4. bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
  5. hak sepersepuluhan;
  6. bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.

---

Pasal 1164 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.