Visa Kerja

Pengertian dan definisi Visa Kerja

Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan (Pasal 1 angka 12UU Rl No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Visa Kerja yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.