UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Konsiderans:

  1. bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemasyarakatan;

Penjelasan Umum UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan:

Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi. Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or htnishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Dengan demikian Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Undang- Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.

Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, antara lain:

  1. pemasyarakatan adalah tahap akhir dari sistem peradilan pidana yang melaksanakan kegiatan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan;
  2. lingkup pelaksanaan tugas pemasyarakatan hanya mencakup pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan pemasyarakatan;
  3. belum ada pengaturan mengenai pelayanan tahanan;
  4. ketentuan mengenai pemberian pembinaan, pembimbingan bagi warga binaan pemasyarakatan masih sangat umum dan belum terdapat mekanisme pemberian program yang lebih terarah;
  5. ketentuan mengenai pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak masih belum disesuaikan dengan perubahan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak;
  6. pengaturan mengenai pelaksanaan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan perawatan kesehatan bagi narapidana belum diatur secara jelas;
  7. kerja sama yang dilakukan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya atau perorangan dilaksanakan hanya terkait dengan pelaksanaan pembinaan saja;
  8. pelindungan bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab belum diatur; dan
  9. pengaturan mengenai sarana dan prasarana hanya terkait dengan penyediaan pakaian dan rumah dinas dan belum ada penggunaan dan pengembangan teknologi informasi sebagai sarana penunjang bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, antara lain:

  1. penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan;
  2. perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan namun juga memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
  3. pembaruan asas dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu- satunya penderitaan, serta profesionalitas;
  4. pengaturan tentang fungsi Pemasyarakatan yang mencakup tentang Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
  5. penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan;
  6. pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta pelaksanaan Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
  7. pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi Pengamanan dan Pengamatan;
  8. pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan serta jaminan pelindungan hak Petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  9. pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi Pemasyarakatan; j. pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan; dan k. pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

DOWNLOAD


Mencabut: UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

---
UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.