UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan 

Konsiderans:

  1. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
  2. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan;
  3. bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
  4. bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;

DOWNLOAD


Undang-undang terbaru: UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan . Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.