KUHP Baru
Buku Kesatu - Aturan Umum
Pasal 1 sampai dengan pasal 187
- BAB I - Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana
- BAB II - Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana
- BAB III - Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan
- BAB IV - Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana
- BAB V - Pengertian Istilah
- BAB VI - Aturan Penutup
Buku Kedua - Tindak Pidana
Pasal 188 sampai dengan pasal 624
- BAB I - Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
- BAB II - Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden
- BAB III - Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
- BAB IV - Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif Dan Badan Pemerintah
- BAB V - Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
- BAB VI - Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
- BAB VII - Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan
- BAB VIII - Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang
- BAB IX - Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan
- BAB X - Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
- BAB XI - Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- BAB XII - Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, Dan Tera Negara
- BAB XIII - Tindak Pidana Pemalsuan Surat
- BAB XIV - Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- BAB XV - Tindak Pidana Kesusilaan
- BAB XVI - Tindak Pidana Penelantaran Orang
- BAB XVII - Tindak Pidana Penghinaan
- BAB XVIII - Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
- BAB XIX - Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
- BAB XX - Penyelundupan Manusia
- BAB XXI - Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Janin
- BAB XXII - Tindak Pidana Terhadap Tubuh
- BAB XXIII - Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan
- BAB XXIV - Tindak Pidana Pencurian
- BAB XXV - Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman
- BAB XXVI - Tindak Pidana Penggelapan
- BAB XXVII - Tindak Pidana Perbuatan Curang
- BAB XXVIII - Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
- BAB XXIX - Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung
- BAB XXX - Tindak Pidana Jabatan
- BAB XXXI - Tindak Pidana Pelayaran
- BAB XXXII - Tindak Pidana Penerbangan Dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
- BAB XXXIII - Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan
- BAB XXXIV - Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
- BAB XXXV - Tindak Pidana Khusus
- BAB XXXVI - Ketentuan Peralihan
- BAB XXXVII - Ketentuan Penutup