KUHP Baru

Buku Kesatu - Aturan Umum

Pasal 1 sampai dengan pasal 187

  1. BAB I - Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana
  2. BAB II - Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana
  3. BAB III - Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan
  4. BAB IV - Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana
  5. BAB V - Pengertian Istilah
  6. BAB VI - Aturan Penutup

Buku Kedua - Tindak Pidana

Pasal 188 sampai dengan pasal 624

  1. BAB I - Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
  2. BAB II - Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden
  3. BAB III - Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
  4. BAB IV - Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif Dan Badan Pemerintah
  5. BAB V - Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
  6. BAB VI - Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
  7. BAB VII - Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan
  8. BAB VIII - Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang
  9. BAB IX - Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan
  10. BAB X - Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
  11. BAB XI - Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
  12. BAB XII - Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, Dan Tera Negara
  13. BAB XIII - Tindak Pidana Pemalsuan Surat
  14. BAB XIV - Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
  15. BAB XV - Tindak Pidana Kesusilaan
  16. BAB XVI - Tindak Pidana Penelantaran Orang
  17. BAB XVII - Tindak Pidana Penghinaan
  18. BAB XVIII - Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
  19. BAB XIX - Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
  20. BAB XX - Penyelundupan Manusia
  21. BAB XXI - Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Janin
  22. BAB XXII - Tindak Pidana Terhadap Tubuh
  23. BAB XXIII - Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan
  24. BAB XXIV - Tindak Pidana Pencurian
  25. BAB XXV - Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman
  26. BAB XXVI - Tindak Pidana Penggelapan
  27. BAB XXVII - Tindak Pidana Perbuatan Curang
  28. BAB XXVIII - Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
  29. BAB XXIX - Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung
  30. BAB XXX - Tindak Pidana Jabatan
  31. BAB XXXI - Tindak Pidana Pelayaran
  32. BAB XXXII - Tindak Pidana Penerbangan Dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
  33. BAB XXXIII - Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan
  34. BAB XXXIV - Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
  35. BAB XXXV - Tindak Pidana Khusus
  36. BAB XXXVI - Ketentuan Peralihan
  37. BAB XXXVII - Ketentuan Penutup