BAB XXXI Buku Kedua KUHP
Tindak Pidana Pelayaran
- Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
- Bagian Kedua Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
- Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
- Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
- Bagian Kelima Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
- Bagian Keenam Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
- Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan