Sistematika Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian dan Pembagian

Sistematika Hukum perdata di Indonesia terbagi menjadi empat bagian utama, yaitu hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang setiap bagian tersebut.

Berikut adalah penjelasan mengenai sistematika hukum perdata di Indonesia:

Hukum Perorangan

Hukum perorangan adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum. Norma-norma hukum ini mencakup peraturan-peraturan tentang kecakapan seseorang dalam hukum, termasuk ketidakhadiran, domisili, dan catatan sipil. Selain itu, hukum perorangan juga mengatur tentang badan hukum sebagai subjek hukum perdata.

Hukum Keluarga

Hukum keluarga adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur tentang hubungan hukum yang timbul karena pertalian keluarga. Contoh-contoh hubungan hukum ini meliputi perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan. Hukum keluarga berfungsi sebagai keseluruhan norma hukum yang mengatur hubungan antara orang tua dan anak, serta antara suami dan istri.

Hukum Kekayaan

Hukum kekayaan adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur tentang hubungan antara subjek hukum dan harta kekayaannya. Hukum kekayaan dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum kekayaan yang absolut dan hukum kekayaan yang relatif. Hukum kekayaan yang absolut berisi hak kebendaan, yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Sebaliknya, hukum kekayaan yang relatif berisi hak perorangan, yaitu hak yang timbul dari suatu perikatan dan hanya dapat dipertahankan terhadap pihak-pihak tertentu saja.

Hukum Waris

Hukum waris adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur tentang peralihan hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan dari si pewaris kepada ahli warisnya beserta akibat-akibatnya. Hukum waris berfungsi sebagai keseluruhan norma hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya.

Dalam penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa sistematika hukum perdata di Indonesia sangat penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kecakapan seseorang hingga peralihan harta kekayaan. Oleh karena itu, memahami sistematika hukum perdata sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan dalam berbagai transaksi dan hubungan hukum di masyarakat.

Demikian penjelasan mengenai sistematika hukum perdata di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan dapat menambah pemahaman tentang hukum perdata.

Pegiat Hukum dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi