Hukum Perdata
Prof. Soebekti, dalam karyanya yang berjudul "Pokok-Pokok Hukum Perdata", mendefinisikan hukum perdata dalam arti luas sebagai keseluruhan hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Definisi ini menekankan pada aspek individual dari hukum perdata, yang membedakannya dari cabang hukum lain yang lebih berfokus pada kepentingan publik.