UNCLOS (United Nation Convention of the Law of the Sea)

Apa Itu UNCLOS (United Nation Convention of the Law of the Sea)?

United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) atau di Indonesia juga disebut sebagai Konvensi Hukum Laut Internasional, merupakan perjanjian Internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III), UNCLOS berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

UNCLOS menggantikan konsep kebebasan laut yang lebih tua pada abad ke-17. menurut konsep ini, hak-hak nasional terbatas pada sabuk air tertentu yang membentang di garis pantai suatu negara, biasanya 3 mil laut (5,6 km), ada juga yang berpendapat bahwa hal laut berdasarkan tembakan meriam yang dikembangkan oleh ahli hukum Belanda Cornelius van Bynkershoek. Perairan diluar batas-batas nasional dianggap sebagai perairan Internasional, bebas untuk semua negara. Pada awal abad ke-20 beberapa negara menyatakan keinginan mereka untuk memperluas klaim nasional, untuk memasukkan sumber daya mineral, untuk melindungi stok ikan, dan menyediakan sarana untuk menegakkan kontrol polusi.

Liga Bangsa-bangsa (LBB) mengadakan konferensi pada tahun 1930 di Den Haag, namun tidak ada hasil. Dengan menggunakan prinsip hukum kebiasaan Internasional tentang suatu negara melindungi sumber daya alamnya, presiden Harry S. Truman pada tahun 1945 memperluas kendali Amerika Serikat kepada sumber daya alam landas kontinennya. Negara-negara lain dengan cepat mengikutinya. antara tahun 1946 dan 1950, Chili, Peru, Ekuador, memperpanjang hak mereka hingga 200 mil laut untuk membatasi wilayah penangkapan ikan. dan negara-negara lain memperluas wilayah teritorial mereka hingga 12 mil laut.

Pada tahun 1967, hanya 25 negara yang masih menggunakan batas 3 mil laut yang lama, sedangkan 66 negara telah menetapkan batas wilayah teritorial sejauh 12 mil laut. dan delapan negara menetapkan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif.

Beberapa Kali UNCLOS Diselenggarakan?

UNCLOS diselenggarakan sebanyak tiga kali, berikut proses pelaksanaannya:

UNCLOS I

Pada tahun 1956, PBB mengadakan konferensi pertama tentang Hukum Laut (UNCLOS) di Jenewa, Swiss. UNCLOS menghasilkan empat perjanjian yang disimpulkan pada tahun 1958:

  1. Konvensi Laut Teritorial dan Zona Tambahan, mulai berlaku: 10 September 1964
  2. Konvensi Landas Kontinen, mulai berlaku: 30 September 1962
  3. konvensi Perikanan dan Konvensi Sumber Daya Hayati di Laut Lepas, mulai berlaku: 20 Maret 1966
  4. Konvensi Penangkapan Ikan dan Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Lepas yang mulai berlaku pada 20 Maret 1966.

Meskipun UNCLOS I dinilai berhasil, namun tetap terbuka isu tentang luasnya wilayah perairan.

UNCLOS II

Pada tahun 1960, PBB mengadakan konferensi ke II tentang Hukum Laut (UNCLOS II), namun konferensi di Jenewa selama enam minggu tersebut tidak berhasil menemukan kesepakatan baru. Secara umum, negara-negara berkembang dan negara-negara dunia ketiga hanya berpartisipasi sebagai klien, sekutu, atau tanggungan Amerika Serikat dan Uni Soviet, tanpa adanya suara signifikan mereka sendiri.

UNCLOS III

Isu berbagai klaim perairan teritorial diangkat PBB pada tahun 1967 oleh Arvid Pardo dari Malta, dan pada tahun 1973 UNCLOS III diadakan di New York. dalam upaya mengurangi kemungkinan kelompok negara-negara bangsa mendominasi negosiasi, konferensi menggunakan proses konsensus dari pada suara mayoritas. dengan lebih 160 Negara yang berpartisipasi, konferensi tersebut berlangsung pada tahun 1982. konvensi yang dihasilkan mulai berlaku sejak 16 November 1994, satu tahun setelah negara bagian ke-60, Guyana, meratifikasi perjanjian tersebut.

Konvensi tersebut membahas isu paling signifikan mengenai penetapan batas, navigasi, status kepulauan dan rezim transit, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yurisdiksi landas kontinen, penambangan dasar laut, rezim eksploitasi, perlindungan lingkungan laut, penelitian ilmiah, dan penyelesaian sengketa.

Pada tahun 1985 Indonesia turut serta dalam meratifikasi hasil Konvensi Hukum Laut Internasional tersebut hingga disahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea1982. Prinsip hukum Internasional mengenai negara kepulauan juga ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Baca juga: Mengenal International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional