Mengenal International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional

Apa Itu Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC)?

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah organisasi pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICC merupakan pengadilan Internasional permanen pertama dan satu-satunya dengan yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan genosida internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

ICC didirikan berdasarkan traktat internasional yang dikenal dengan Statuta Roma, lahir pada tanggal 17 Juli 1998.

Perhelatan yang melahirkan Statuta Roma itu dihadiri oleh 120 negara dunia yang berpartisipasi dalam United Nation Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court.

Tidak semuanya sepakat mendirikan ICC. Ada 21 negara yang abstain pada pengesahan Statuta Roma, dan 7 negara yang menentang secara tegas, termasuk Amerika Serikat, China, Rusia, India, dan Israel.

Namun, setelah empat tahun pengesahannya, saat ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2002, tercatat 60 negara meratifikasi Statuta Roma.

Pada bulan Februari 2003, untuk pertama kalinya, 18 Hakim ICC diangkat, kemudian menyusul pengangkatan Jaksa Penuntut dipilih pada bulan April 2003.

Sebagai pengadilan yang dijadikan pilihan terakhir atau The Court of the Last Resort, ICC melengkapi sistem peradilan nasional yang ada. ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mau atau tidak mampu mengadili.

ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal dan hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota, atau kejahatan dalam situasi yang dirujuk ke ICC oleh Dewan Keamanan PBB.

Tujuan Pendirian ICC

Sebagai Mahkamah Pidana Internasional satu satunya, ICC memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum Internasional;
  2. Mendesak para penuntut nasional yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan untuk melakukannya;
  3. Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi;
  4. Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.

Organ Utama ICC

ICC memiliki empat organ utama, yaitu:

  1. Kepresidenan, adalah Hakim paling senior yang dipilih oleh rekan-rekannya yang berada di Divisi Yudisial;
  2. Divisi Yudisial, terdiri dari delapan belas hakim dan mengadili kasus di depan Pengadilan;
  3. Kantor Kejaksaan, Dipimpin oleh Jaksa yang menyelidiki kejahatan dan memulai proses pidana;
  4. Register, dipimpin oleh Panitera dan bertugas mengelola semua fungsi administratif.

ICC memperkerjakan sekitar lebih dari 900 personel dari sekitar 100 negara dan melakukan proses dalam bahasa Inggris dan Prancis.

Mekanisme Peradilan ICC

ICC memiliki yurisdiksi untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan, apabila:

  1. Kejahatan dilakukan di wilayah yang meratifikasi Statuta Roma;
  2. Kejahatan dilakukan oleh warga negara yang telah meratifikasi Statuta Roma;
  3. Negara yang belum meratifikasi Statuta Roma telah memutuskan untuk menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan tersebut;
  4. kejahatan dilakukan dalam situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan Internasional.

Apabila unsur-unsur di atas telah terpenuhi maka Mahkamah Pidana Internasional dapat memulai proses persidangan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Jaksa Penuntut dapat memulai investigasi dalam keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, berdasarkan informasi dari berbagai narasumber, termasuk para korban dan keluarga. Namun, hanya pengadilan yang memberlakukan yurisdiksi atas kejahatan dan individu tersebut;
  2. Negara yang telah meratifikasi Statuta Roma dapat meminta Jaksa Penuntut untuk menginvestigasi situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, tetapi hanya Pengadilan yang memberlakukan yurisdiksi;
  3. Dewan Keamanan PBB dapat meminta Pengadilan untuk menginvestigasi situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan walaupun dilakukan di negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.

Muhammad Taufik Hadris, S.H.
Adalah staf pada Firma Hukum Equality