Apa pengertian dan definisi Retribusi Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 64 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Pasal 1 Angka 5 - PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Retribusi Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.