Retribusi Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Retribusi Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Retribusi Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.