PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah

PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah

Konsiderans:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 114, pasar 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;


DOWNLOAD

---
PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.