Perwalian di Indonesia: Aspek Hukum, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Anak

Perwalian adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang belum mencapai usia dewasa atau belum pernah menikah dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perwalian dalam Bab XI, Pasal 50 hingga Pasal 54.

Meskipun begitu, pengaturan ini sering dianggap kurang memberikan kepastian hukum yang memadai.

Perbedaan Konsep Perwalian

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memiliki perbedaan mendasar dalam konsep perwalian. Menurut KUHPerdata, kekuasaan orang tua harus dijalankan secara kolektif. Jika hanya satu orang tua yang menjalankan, maka kekuasaan orang tua itu berubah menjadi perwalian.

Sebaliknya, UU No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan kekuasaan orang tua bersifat tunggal. Perpisahan atau perceraian tidak otomatis menempatkan anak di bawah perwalian, melainkan hak asuh dan pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua.

Pengaturan Perwalian dalam UU No. 1 Tahun 1974

Pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah, dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, harus berada di bawah perwalian.

Perwalian ini mencakup pengurusan pribadi dan harta benda anak tersebut. Wali memiliki kewajiban untuk mengurus anak dan harta bendanya dengan baik, serta menghormati agama dan kepercayaan anak tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab Wali

Pasal 51 UU No. 1 Tahun 1974 merinci tugas dan kewajiban wali. Wali harus membuat daftar harta benda anak saat memulai perwalian dan mencatat setiap perubahan yang terjadi pada harta benda tersebut. Wali bertanggung jawab penuh atas pengelolaan harta benda anak dan dapat dituntut jika terjadi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian.

Pengurusan anak dan harta bendanya harus dilakukan dengan itikad baik, seperti mengurus anak sendiri. Wali harus menghormati kebutuhan dan kepercayaan agama anak yang berada di bawah perwaliannya. Dalam hal terjadi kerugian pada anak yang diakibatkan oleh tindakan wali, Pasal 54 UU No. 1 Tahun 1974 memungkinkan wali untuk dituntut atas kerugian tersebut.

Pembatasan Wewenang Wali

Wali dilarang memindahkan atau menggadaikan barang-barang tetap milik anak di bawah perwaliannya jika anak belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah, kecuali jika kepentingan anak mengharuskannya.

Dalam kasus demikian, wali harus mengajukan permohonan kepada hakim untuk mendapatkan izin. Ketentuan ini bertujuan melindungi harta benda anak dari tindakan yang dapat merugikan.

Perlindungan Hak Anak di Bawah Perwalian

Perwalian memiliki peran penting dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak yang belum dewasa atau belum menikah. Dalam menjalankan tugasnya, wali harus selalu bertindak demi kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, perwalian menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan yang layak.

Baca juga: Putusnya Perkawinan: Perspektif Hukum dan Praktek Pengadilan

Kesimpulan

Pengaturan perwalian dalam UU No. 1 Tahun 1974 memberikan kerangka hukum yang penting untuk perlindungan anak yang belum dewasa. Meski masih terdapat beberapa kekurangan dalam hal kepastian hukum, undang-undang ini tetap menyediakan dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak di bawah perwalian.

Para wali diharapkan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, menghormati kebutuhan dan kepercayaan anak, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang mereka lakukan benar-benar untuk kepentingan anak tersebut.

Dengan pemahaman yang baik tentang perwalian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aware dan menjaga hak-hak anak yang berada di bawah perwalian, demi terciptanya perlindungan hukum yang optimal bagi generasi muda Indonesia.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM)