Pengertian dan definisi Zona Tambahan Indonesia
Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Itulah pengertian dan definisi Zona Tambahan Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.