Wilayah Negara

Pengertian dan definisi Wilayah Negara

Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Itulah pengertian dan definisi Wilayah Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.