Pengertian dan definisi Wanprestasi
Wanprestasi adalah Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan ke semuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
Referensi: Kamus Hukum.
Wanprestasi adalah Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Wanprestasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
