Wanprestasi

Pengertian dan definisi Wanprestasi

Wanprestasi adalah Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan ke semuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

Referensi: Kamus Hukum.


Wanprestasi adalah Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Wanprestasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.