Pengertian dan definisi Wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Itulah pengertian dan definisi Wakif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.