Pengertian dan definisi Usaha Perkebunan
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Itulah pengertian dan definisi Usaha Perkebunan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.