Usaha Besar

Pengertian dan definisi Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Itulah pengertian dan definisi Usaha Besar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.