Upaya Hukum

Pengertian dan definisi Upaya hukum

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.

Referensi: UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana


Upaya Hukum adalah hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Upaya hukum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.