Pengertian dan definisi Upah Pokok
Upah Pokok adalah Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Upah Pokok yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
