Upah Pokok

Pengertian dan definisi Upah Pokok

Upah Pokok adalah Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Upah Pokok yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.