Upah Minimum Provinsi (UMP)

Pengertian dan definisi Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing masing provinsi berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.