Pengertian dan definisi Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing masing provinsi berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
