Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Pengertian dan definisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.