Pengertian dan definisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
